
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini fokus pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang bertujuan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, memperkuat kapasitas lokal, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Acara dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti sesi sosialisasi dan tanya jawab. Hanifah menjelaskan bahwa pemahaman terhadap Perda sangat penting agar setiap warga mengetahui hak dan kewajibannya dalam pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan program pemberdayaan.

“Sosialisasi ini bukan hanya sekadar mengenalkan peraturan, tetapi juga membuka ruang dialog. Warga bisa menyampaikan aspirasi dan mendapatkan panduan langsung terkait implementasi Perda di desa masing-masing,” ujar Hanifah.
Dalam kegiatan ini, warga juga dibekali informasi tentang mekanisme rembug desa, tata kelola partisipatif, serta cara memanfaatkan program pemerintah yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan lokal.

Hanifah berharap sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat lebih aktif berperan serta dalam pembangunan desa, menjaga transparansi, dan memperkuat hubungan antara warga dan aparatur desa.
Kegiatan serupa direncanakan akan digelar di desa-desa lain di daerah pemilihan Hanifah guna memastikan pemahaman Perda tersebar merata dan efektif dalam mencegah konflik sosial serta memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Lampung.(raw)
